Formasta

PROGRESIVITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

 

Literasi Mahasiswa Pascasarjana Tulungagung 


ForMASTA Tulungagung - Populernya lembaga keuangan syariah tidak terlepas dari entry point para penggagas ekonomi Islam yang menganggap bahwa sektor keuangan saat ini menjadi sektor vital dalam perekonomian modern. Selain itu, negara-negara muslim yang tergabung dalam OKI juga lebih konsen pada pengembangan ekonomi Islam sektor keuangan syariah tersebut. Oleh karena itu, sektor keuangan syariah memiliki keterkaitan langsung dengan politik suatu negara. Sekalipun para tokoh dan masyarakat menjadikan keuangan syariah sebagai perumusan aktifitas mereka, namun tidak akan maksimal kecuali jika didorong keberpihakan kekuasaan terhadap pengembangan keuangan syariah secara keseluruhan, sehingga dominasi ekonomi ribawi dapat diminimalisasi. Dengan demikian, keputusan politik negara memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap kondisi perekonomian.

Lembaga keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Faktor-faktor seperti peningkatan kesadaran masyarakat akan keuangan berbasis syariah, dukungan regulasi pemerintah, dan inovasi produk dan layanan telah menjadi pendorong utama progresivitas ini. Dalam pembahasan ini, akan dianalisis lebih lanjut mengenai aspek-aspek utama dari progresivitas lembaga keuangan syariah di Indonesia beserta dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.

Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengesankan dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah aset bank syariah terus meningkat dari tahun ke tahun, mencerminkan tingginya permintaan masyarakat akan layanan keuangan berbasis syariah. Selain bank syariah, pertumbuhan juga terjadi pada lembaga keuangan non-bank seperti koperasi syariah, perusahaan asuransi syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah.

Dukungan pemerintah Indonesia terhadap lembaga keuangan syariah telah menjadi faktor penting dalam menggerakkan progresivitas industri ini. Regulasi yang jelas dan mendukung serta kebijakan insentif telah memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah. Misalnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan landasan hukum bagi operasional bank-bank syariah di Indonesia.

Keberpihakan pemerintah terhadap berkembangnya keuangan syariah diimplementasikan dengan dikeluarkannya berbagai regulasi keuangan syariah. Setidaknya regulasi tersebut dapat dijadikan sandaran untuk melakukan tindakan praktis dalam operasional lembaga keuangan syariah. Sebagai contoh, dalam rangka memperbanyak berdirinya bank syariah, maka harus ada upaya masif untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS). Hanya saja, terdapat kendala pada syarat permodalan yang cukup tinggi, maka diperlukan upaya terobosan dengan cara membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/14/PBI/2013 disebutkan bahwa modal awal UUS cukup 100 miliar rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan meluaskan keberadaan bank syariah. (2017:421).

Dukungan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ditunjukkan pada tahun 2015-2019 yang mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun rencana strategis baru untuk perkembangan industri perbankan syariah nasional yang dinamakan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019. Program kerja dari roadmap tersebut pelaksanaannya terdiri dari tujuh arah kebijakan, yaitu:

Memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya, dengan program kerjanya antara lain mendorong pembentukan Komite Nasional Pengembangan Keuangan Syariah dan mendorong pembentukan pusat riset dan pengembangan perbankan dan keuangan syariah.

Memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi, dengan program kerjanya antara lain: (i) penyempurnaan kebijakan modal inti minimum dan klasifikasi buku Bank Umum Syariah dan (ii) mendorong pembentukan bank BUMN/BUMD syariah serta (iii) optimalisasi peran dan peningkatan komitmen BUK untuk mengembangkan layanan perbankan syariah hingga mencapai share minimal di atas 10% aset BUK induk.

Memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan, dengan program kerjanya antara lain optimalisasi pengelolaan dana haji, wakaf/zakat/infaq sedekah melalui perbankan syariah, mendorong keterlibatan bank syariah dalam pengelolaan dana pemerintah pusat/daerah dan dana BUMN/BUMD, serta mendorong penempatan dana hasil emisi sukuk pada bank syariah.

Memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk, dengan program kerjanya antara lain: (i) peningkatan peran Working Group Perbankan Syariah dalam pengembangan produk perbankan syariah, (ii) penyempurnaan ketentuan produk dan aktivitas baru dan (iii) kegiatan peningkatan service excellence dan kustomisasi produk sesuai perkembangan preferensi konsumen.

Memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM & IT serta infrastruktur lainnya, dengan program kerjanya antara lain sebagai berikut: (i) pengembangan standar kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi, (ii) pemetaan kompetensi dan kajian standar kompetensi bank syariah serta review kebijakan alokasi anggaran pengembangan SDM bank, (iii) evaluasi kebijakan/ketentuan terkait penggunaan fasilitas IT secara bersama (sharing IT) antara induk dan anak perusahaan dan (iv) kebijakan dalam rangka pengembangan inter-operability khususnya antara induk dan anak usaha syariah dan/atau dalam satu grup.

Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat, dengan program kerjanya antara lain penyelenggaraan Pasar Rakyat Syariah dan memperkuat kolaborasi dengan kompartemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta pemangku kepentingan utama dalam peningkatan literasi keuangan syariah, maupun melakukan program sosialisasi perbankan syariah bagi key opinion leaders.

Memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan, dengan program kerjanya antara lain sebagai berikut: (i) penyempurnaan kebijakan terkait financing to value (FTV), (ii) pengembangan dan penyempurnaan standar produk (termasuk dokumentasi) bank syariah sesuai karakteristik usaha, (iii) pengembangan aplikasi Early Warning System (EWS) BUS dan UUS dan (iv) penyempurnaan peraturan terkait kelembagaan BUS/UUS beserta panduan pengawasan & perizinannya. (2017:428).

Inovasi produk dan layanan telah menjadi pilar penting dalam progresivitas lembaga keuangan syariah di Indonesia. Bank-bank syariah dan lembaga keuangan lainnya terus mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi nasabah. Contohnya adalah pengembangan produk pembiayaan berbasis profit dan loss sharing (bagi hasil) dan produk investasi syariah yang memanfaatkan prinsip mudharabah dan musyarakah. (2020:284)

Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keuangan berbasis syariah juga telah berperan penting dalam progresivitas lembaga keuangan syariah di Indonesia. Semakin banyak individu dan bisnis yang memahami nilai-nilai Islam dalam pengelolaan keuangan mereka, sehingga meningkatkan permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Pendidikan dan sosialisasi tentang keuangan syariah juga telah diperkuat oleh lembaga-lembaga pendidikan dan media massa. (2019:110)

Progresivitas lembaga keuangan syariah memiliki dampak yang signifikan baik secara ekonomi maupun sosial. Secara ekonomi, lembaga keuangan syariah telah membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan akses keuangan kepada segmen masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani. Hal ini juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan melalui pembiayaan yang berbasis pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat yang kurang mampu.(2021:224)

Progresivitas lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan hasil dari kombinasi faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi yang pesat, dukungan regulasi pemerintah, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan terus memperkuat fondasi-fondasi ini, diharapkan lembaga keuangan syariah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.


Penulis : Onky Ardian M.E

Editor : Oktavia Dwi Lestari

Pimred : Ahmad Maryono, S.Pd

Post a Comment

Previous Post Next Post
Literasi

Jasa Skripsi