Formasta

PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI BENTUK MODERNISASI DI INDONESIA

"JURNAL"
PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI BENTUK
MODERNISASI DI INDONESIA


Chyntia Amalia[1]

Mahasiswa FEBI Akuntansi Syariah

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung



 

Abstrak: Teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat, sehingga gaya hidup masyarakat terutama di Indonesia yang awalnya bersifat tradisional menjadi moderen. Di negara lain penggunaan uang elektronik juga sudah sangat banyak. Indonesia juga harus mengikuti modernisasi ini agar tidak menjadi negara yang ketinggalan. Di Indonesia sendiri teknologi informasi juga sudah digunakan dalam dunia perbankan sebagai sistem operasionalnya yang dikenal dengan Sistem Aplikasi Perbankan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini kini operasional bank semakin hari semakin efektif dan efisien karena menyediakan fasilitas-fasilitas tambahan yang dapat mempermudah tranksaksi keuangan bagi nasabah seperti M-Banking. Penggunaan teknologi modern sebagai instrument pembayaran non tunai, baik secara lokal maupun secara internasional, telah berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi yang mengarah pada penggunaan yang semakin efisien, praktis, aman, cepat dan nyaman. Fasilitas pembayaran non tunai tersebut akhir-akhir ini muncul dalam bentuk alat pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik (electronic money/e-money) dan uang virtual (virtual money). Untuk itu dalam tulisan ini akan lebih membahas dan memperjelas secara mendalam tentang penggunaan uang elektronik dan uang virtual sebagai bentuk modernisasi di Indonesia. Sehingga masyarakat akan lebih mengetahui bagaimana perkembangan, jenis-jenis uang elektronik, dan memahami bagaimana uang elektronik yang sah di Indonesia.

                Keywords: Uang elektronik, modernisasi, teknologi, smartphone


PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi dari masa ke masa semakin canggih. Begitu pula dengan masyarakat di Indonesia, baik masyarakat dari pedesaan sampai ke perkotaan semuanya merasakan dampak kemajuan zaman itu sendiri. Teknologi yang saat ini paling banyak digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah smartphone. Khususnya untuk kaum-kaum muda atau biasa disebut disebut kaum milenial pasti tidak lepas dengan yang namanya smartphone.

Kemudian, karena semakin banyaknya jumlah pengguna smartphone yang digunakan di semua kalangan umur maka banyak kemudahan yang bisa didapatkan. Kegiatan yang bisa dilakukan di smartphone tidak hanya sekedar menelfon dan sms atau berbincang di sosial media saja. Tetapi bisa juga sebagai media pembelajaran jarak jauh dan bahkan saat ini digunakan untuk berbisnis.

Karena saat ini banyak yang berbisnis secara online dan banyaknya platform aplikasi yang menyediakan jual beli secara online yang aman dan terpercaya maka alat pembayaran non tunai atau uang elektronik pun semakin dikembangkan. Agar dapat memudahkan transaksi secara online.

Pertumbuhan alat pembayaran meningkat sangat cepat, seiring dengan pengembangan teknologi dalam sistem pembayaran yang sedang berkembang saat ini. Penggunaan teknologi modern sebagai alat pembayaran non tunai, baik secara lokal maupun secara internasional, telah berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi yang  pada penggunaannya semakin efisien, aman, cepat dan nyaman.

Dampak perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran tersebut terakhir ini adalah munculnya alat pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik (electronic money/e-money) dan uang virtual (virtual money). Uang elektronik muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap alat pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah, karena nilai uang yang disimpan, uang elektronik  ini diharapkan dapat ditempatkan pada suatu media tertentu yang mampu diakses dengan cepat secara off-line, aman dan murah.[2]

Sedangkan uang virtual lebih ditujukan untuk transaksi keuangan online lintas Negara di Internet. Selain itu kemunculan uang elektronik juga dilatar belakangi oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 dan Nomor 16/8/PBI/2014 sebagai salah satu pendukung agenda Bank Indonesia untuk menciptakan masyarakat mengurangi penggunaan uang tunai (less cash society) di Republik Indonesia. Penggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran non tunai menunjukkan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai. Uang elektronik menawarkan transaksi yang lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil, sebab dengan uang elektronik transaksi tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan murah serta menjamin keamanan dan kecepatan transaksi, baik bagi konsumen maupun bagi pedagang.[3]

Berdasarkan uraian diatas, dalam upaya memahami penggunaan uang elektronik sebagai bentuk modernisasi di Indonesia, dalam uraian berikut ini, disajikan pembahasan tentang (a) Awal mula perkembangan uang elektronik di Indonesia, (b) Jenis-jenis uang elektronik, dan (c) Manfaat penggunaan uang elektronik.

AWAL MULA PERKEMBANGAN UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA

Di beberapa terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.

Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir. Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.[4]

Dari tahun 2008 uang elektronik sudah cukup banyak. Jumlah uang elektronik yang beredar saat itu hanya 430.801. Lalu di tahun 2012 mengalami peningkatan yang saat pesat, mencapai 21.869.946. Transaksi uang elektronik baik jumlah transaksinya maupun jumlah nominal uang elektronik meningkat sangat signifikan. Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik maka infrastruktur uang elektronik juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dapat dilihat dari kebutuhan akan mesin reader untuk membaca uang elektronik makin meningkat.[5]

JENIS-JENIS UANG ELEKTRONIK

Pada situs finance.detik.com Dewi Rachmat Kusuma mengatakan bahwa Bank Indonesia menetapkan dua jenis uang elektronik berdasarkan bentuk yaitu berbentuk kartu dan ponsel.[6] Berdasarkan masa berlaku uang elektronik maka uang elektronik dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

 a. Reloadable: adalah uang elektronik yang dapat dilakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.

b. Disposable: adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.

Sedangkan jenis-jenis uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 pada pasal 1A ayat 1 sampai 3 menyebutkan bahwa berdasarkan pencatatan data identitas pemegang, uang elektronik dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

a. Uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (registered).

b. Uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit (unregistered).

Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit jenis uang elektronik registered adalah berupa:

1)      registrasi pemegang;

2)      pengisian ulang (top up);

3)      pembayaran transaksi;

4)      pembayaran tagihan;

5)      transfer dana;

6)      tarik tunai;

7)      penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat;

8)      fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

MANFAAT UANG ELEKTRONIK

Dalam perekonomian modern lalu lintas pertukaran barang dan jasa sudah sedemikian cepatnya sehingga memerlukan dukungan tersedianya sistim pembayaran yang handal yang memungkinkan dilakukannya pembayaran secara lebih cepat, efisien, dan aman. Penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran dirasakan mulai menimbulkan masalah, terutama tingginya biaya transaksi uang tunai dan rendahnya perputaran uang.[7]

Kebutuhan alat pembayaran mikro muncul karena apabila pembayaran dilakukan menggunakan alat pembayaran lain yang ada saat ini, misalnya uang tunai, kartu debit, kartu kredit dan sebagainya menjadi tidak praktis dan efisien. Uang elekrtonik muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap alat pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah karena pada umumnya nilai uang yang disimpan instrument ini ditempatkan pada suatu tempat tertentu yang mampu diakses cepat secara offline, aman dan murah.

Dari penjelasan yang telah disebutkan di atas maka manfaat uang elektronik dapat ditambahkan dan dirangkum dari segi pandang berbagai aspek diantaranya adalah:

  • a.       Lebih praktis, cepat, fleksibel dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil, disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian.
  • b.      Uang elektronik dapat diisi ulang melalui berbagai sarana yang disediakan oleh penerbit.
  • c.       Tingkat kepuasan konsumen yang semakin bertambah dengan berkurangnya biaya transaksi.
  • d.      Adanya sumber pendapatan bagi penyedia jasa pembayaran non tunai.
  • e.       Uang elektronik mudah didapatkan dan digunakan.
  • f.       Uang elektronik lebih menjamin kepastian dan perlindungan hak konsumen.
  • g.       Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan uang elektronik dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN.
  • h.      Selain menghemat uang kembalian, uang elektronik juga mendorong orang untuk berhemat dengan cara bijak memperhitungkan pengeluaran.
  • i.        Mendapatkan pelayanan khusus seperti potongan harga lebih besar, merchandise hingga promo-promo menguntungkan lainnya.
  • j.        Menggunakan uang elektronik adalah bentuk andil dan peran serta warga negara dalam mendukung program pemerintah mewujudkan less cash society.[8]

PENUTUP

Dari bacaan diatas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran uang elektronik diharapkan dapat mempermudah kehidupan masyarakat dalam bertransaksi. Semakin majunya perkembangan zaman harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Terdapat pengaruh positif dan signifikan antara penggunaan e-money terhadap perdagangan barang dan jasa di Indonesia. Hal ini dikarenakan penggunaan e-money yang semakin tinggi akan meningkatkan perdagangan barang dan jasa. Hal ini disebabkan karena secara psikologis seseorang akan lebih mudah mengeluarkan uang dalam bentuk nontunai dibanding tunai.

Namun, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam memilih platform uang elektronik. Platform yang dipilih sebaiknya sudah resmi dan diawasi oleh OJK dan BI. Modus penipuan juga pasti akan sangat banyak. Dengan begitu kita harus lebih pandai dan bijak dalam menggunakan uang elektronik agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Komunikasi. 2020. “Apa itu uang elektronik” dalam https://www.bi.go.id/, diakses 25 juni 2020.

Hendrasyah, Dicky. 2016. “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai di Indonesia” dalam https://media.neliti.com/ , diakses 25 juni 2020

Kusuma, Dewi Rachmat. 2014. “Masyarakat Bisa Pakai Uang Elektronik Maksimal Rp 20 Juta         Sebulan”, dalam https://finance.detik.com , diakses 25 juni 2020.

Tim Inisiatif Bank Indonesia. 2006. Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, Jakarta: BI.

 



[1] Chyntia Amalia adalah salah satu mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

[2] Tim Inisiatif Bank Indonesia, 2006, Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, Jakarta: BI, hal. 8

[3] Decky Hendrasyah, “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai di Indonesia” dalam https://media.neliti.com/ , diakses 25 juni 2020

 

[4] Departemen Komunikasi, “Apa itu uang elektronik” dalam https://www.bi.go.id/, diakses 25 juni 2020.

[5] Hendrasyah, Penggunaan Uang Elektronik…, hal.7

[6] Dewi Rachmat Kusuma, “Masyarakat Bisa Pakai Uang Elektronik Maksimal Rp 20 Juta Sebulan” dalam https://finance.detik.com/, diakses 25 juni 2020

[7] Tim Inisiatif Bank Indonesia, Working paper…, hal.2

[8] Hendrasyah, Penggunaan Uang Elektronik…, hal.9


Tulungagung, 05 Oktober 2021



Editor: Endang Fitriani

Pimred : Ahmad Ridwan, M. Pd


Post a Comment

Previous Post Next Post
Literasi

Jasa Skripsi