"JURNAL"
PENGGUNAAN
UANG ELEKTRONIK SEBAGAI BENTUK
MODERNISASI
DI INDONESIA
Chyntia Amalia[1]
Mahasiswa FEBI
Akuntansi Syariah
UIN Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung
Abstrak: Teknologi informasi
saat ini berkembang sangat pesat, sehingga gaya hidup masyarakat terutama di
Indonesia yang awalnya bersifat tradisional menjadi moderen. Di negara lain
penggunaan uang elektronik juga sudah sangat banyak. Indonesia juga harus
mengikuti modernisasi ini agar tidak menjadi negara yang ketinggalan. Di
Indonesia sendiri teknologi informasi juga sudah digunakan dalam dunia
perbankan sebagai sistem operasionalnya yang dikenal dengan Sistem Aplikasi
Perbankan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini kini
operasional bank semakin hari semakin efektif dan efisien karena menyediakan
fasilitas-fasilitas tambahan yang dapat mempermudah tranksaksi keuangan bagi
nasabah seperti M-Banking. Penggunaan teknologi modern sebagai instrument
pembayaran non tunai, baik secara lokal maupun secara internasional, telah
berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi yang mengarah pada penggunaan
yang semakin efisien, praktis, aman, cepat dan nyaman. Fasilitas pembayaran non
tunai tersebut akhir-akhir ini muncul dalam bentuk alat pembayaran yang dikenal
dengan uang elektronik (electronic money/e-money) dan uang virtual (virtual
money). Untuk itu dalam tulisan ini akan lebih membahas dan memperjelas secara
mendalam tentang penggunaan uang elektronik dan uang virtual sebagai bentuk
modernisasi di Indonesia. Sehingga masyarakat akan lebih mengetahui bagaimana perkembangan,
jenis-jenis uang elektronik, dan memahami bagaimana uang elektronik yang sah di
Indonesia.
Keywords: Uang elektronik, modernisasi, teknologi, smartphone
PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi dari masa ke masa semakin canggih. Begitu pula dengan masyarakat di
Indonesia, baik masyarakat dari pedesaan sampai ke perkotaan semuanya merasakan
dampak kemajuan zaman itu sendiri. Teknologi yang saat ini paling banyak
digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah smartphone. Khususnya
untuk kaum-kaum muda atau biasa disebut disebut kaum milenial pasti tidak lepas
dengan yang namanya smartphone.
Kemudian,
karena semakin banyaknya jumlah pengguna smartphone yang digunakan di semua
kalangan umur maka banyak kemudahan yang bisa didapatkan. Kegiatan yang bisa
dilakukan di smartphone tidak hanya sekedar menelfon dan sms atau berbincang di
sosial media saja. Tetapi bisa juga sebagai media pembelajaran jarak jauh dan
bahkan saat ini digunakan untuk berbisnis.
Karena
saat ini banyak yang berbisnis secara online dan banyaknya platform aplikasi
yang menyediakan jual beli secara online yang aman dan terpercaya maka alat
pembayaran non tunai atau uang elektronik pun semakin dikembangkan. Agar dapat
memudahkan transaksi secara online.
Pertumbuhan
alat pembayaran meningkat sangat cepat, seiring dengan pengembangan teknologi
dalam sistem pembayaran yang sedang berkembang saat ini. Penggunaan teknologi
modern sebagai alat pembayaran non tunai, baik secara lokal maupun secara
internasional, telah berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi
yang pada penggunaannya semakin efisien,
aman, cepat dan nyaman.
Dampak perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran tersebut terakhir ini adalah munculnya alat pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik (electronic money/e-money) dan uang virtual (virtual money). Uang elektronik muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap alat pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah, karena nilai uang yang disimpan, uang elektronik ini diharapkan dapat ditempatkan pada suatu media tertentu yang mampu diakses dengan cepat secara off-line, aman dan murah.[2]
Sedangkan uang virtual lebih ditujukan untuk transaksi keuangan online lintas Negara di Internet. Selain itu kemunculan uang elektronik juga dilatar belakangi oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 dan Nomor 16/8/PBI/2014 sebagai salah satu pendukung agenda Bank Indonesia untuk menciptakan masyarakat mengurangi penggunaan uang tunai (less cash society) di Republik Indonesia. Penggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran non tunai menunjukkan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai. Uang elektronik menawarkan transaksi yang lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil, sebab dengan uang elektronik transaksi tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan murah serta menjamin keamanan dan kecepatan transaksi, baik bagi konsumen maupun bagi pedagang.[3]
Berdasarkan uraian diatas, dalam upaya memahami penggunaan uang elektronik sebagai bentuk modernisasi di Indonesia, dalam uraian berikut ini, disajikan pembahasan tentang (a) Awal mula perkembangan uang elektronik di Indonesia, (b) Jenis-jenis uang elektronik, dan (c) Manfaat penggunaan uang elektronik.
AWAL MULA PERKEMBANGAN UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA
Di beberapa terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir. Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.[4]
Dari tahun 2008 uang elektronik sudah cukup banyak. Jumlah uang elektronik yang beredar saat itu hanya 430.801. Lalu di tahun 2012 mengalami peningkatan yang saat pesat, mencapai 21.869.946. Transaksi uang elektronik baik jumlah transaksinya maupun jumlah nominal uang elektronik meningkat sangat signifikan. Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik maka infrastruktur uang elektronik juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dapat dilihat dari kebutuhan akan mesin reader untuk membaca uang elektronik makin meningkat.[5]
JENIS-JENIS UANG ELEKTRONIK
Pada situs
finance.detik.com Dewi Rachmat Kusuma mengatakan bahwa Bank Indonesia
menetapkan dua jenis uang elektronik berdasarkan bentuk yaitu berbentuk kartu
dan ponsel.[6]
Berdasarkan masa berlaku uang elektronik maka uang elektronik dibedakan menjadi
dua jenis yaitu:
a. Reloadable: adalah
uang elektronik yang dapat dilakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila
masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis
terpakai, maka uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk dilakukan
pengisian ulang.
b. Disposable: adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
Sedangkan
jenis-jenis uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/8/PBI/2014 pada pasal 1A ayat 1 sampai 3 menyebutkan bahwa berdasarkan
pencatatan data identitas pemegang, uang elektronik dapat dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu:
a. Uang elektronik
yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit
(registered).
b. Uang elektronik
yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada
penerbit (unregistered).
Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit jenis uang elektronik registered adalah berupa:
1)
registrasi
pemegang;
2)
pengisian
ulang (top up);
3)
pembayaran
transaksi;
4)
pembayaran
tagihan;
5)
transfer
dana;
6)
tarik
tunai;
7)
penyaluran
program bantuan pemerintah kepada masyarakat;
8) fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
MANFAAT UANG ELEKTRONIK
Dalam
perekonomian modern lalu lintas pertukaran barang dan jasa sudah sedemikian
cepatnya sehingga memerlukan dukungan tersedianya sistim pembayaran yang handal
yang memungkinkan dilakukannya pembayaran secara lebih cepat, efisien, dan
aman. Penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran dirasakan mulai menimbulkan
masalah, terutama tingginya biaya transaksi uang tunai dan rendahnya perputaran
uang.[7]
Kebutuhan
alat pembayaran mikro muncul karena apabila pembayaran dilakukan menggunakan
alat pembayaran lain yang ada saat ini, misalnya uang tunai, kartu debit, kartu
kredit dan sebagainya menjadi tidak praktis dan efisien. Uang elekrtonik muncul
sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap alat pembayaran mikro yang diharapkan
mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah
karena pada umumnya nilai uang yang disimpan instrument ini ditempatkan pada
suatu tempat tertentu yang mampu diakses cepat secara offline, aman dan murah.
Dari penjelasan yang telah disebutkan di atas maka manfaat uang elektronik dapat ditambahkan dan dirangkum dari segi pandang berbagai aspek diantaranya adalah:
- a.
Lebih praktis, cepat, fleksibel
dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang
bernilai kecil, disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas
untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian.
- b.
Uang elektronik dapat diisi ulang
melalui berbagai sarana yang disediakan oleh penerbit.
- c.
Tingkat kepuasan konsumen yang
semakin bertambah dengan berkurangnya biaya transaksi.
- d.
Adanya sumber pendapatan bagi
penyedia jasa pembayaran non tunai.
- e.
Uang elektronik mudah didapatkan
dan digunakan.
- f.
Uang elektronik lebih menjamin
kepastian dan perlindungan hak konsumen.
- g.
Waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan suatu transaksi dengan uang elektronik dapat dilakukan jauh lebih
singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena
tidak harus memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN.
- h.
Selain menghemat uang kembalian,
uang elektronik juga mendorong orang untuk berhemat dengan cara bijak
memperhitungkan pengeluaran.
- i.
Mendapatkan pelayanan khusus
seperti potongan harga lebih besar, merchandise hingga promo-promo
menguntungkan lainnya.
- j. Menggunakan uang elektronik adalah bentuk andil dan peran serta warga negara dalam mendukung program pemerintah mewujudkan less cash society.[8]
PENUTUP
Dari
bacaan diatas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran uang elektronik diharapkan
dapat mempermudah kehidupan masyarakat dalam bertransaksi. Semakin majunya
perkembangan zaman harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Terdapat pengaruh positif
dan signifikan antara penggunaan e-money terhadap perdagangan barang dan jasa
di Indonesia. Hal ini dikarenakan penggunaan e-money yang semakin tinggi akan
meningkatkan perdagangan barang dan jasa. Hal ini disebabkan karena secara
psikologis seseorang akan lebih mudah mengeluarkan uang dalam bentuk nontunai
dibanding tunai.
Namun,
masyarakat tetap harus berhati-hati dalam memilih platform uang elektronik.
Platform yang dipilih sebaiknya sudah resmi dan diawasi oleh OJK dan BI. Modus
penipuan juga pasti akan sangat banyak. Dengan begitu kita harus lebih pandai
dan bijak dalam menggunakan uang elektronik agar tidak merugikan diri sendiri
maupun orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Komunikasi. 2020. “Apa itu uang elektronik” dalam https://www.bi.go.id/, diakses 25 juni
2020.
Hendrasyah,
Dicky. 2016. “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti
Uang Tunai di Indonesia” dalam https://media.neliti.com/ , diakses 25 juni
2020
Kusuma,
Dewi Rachmat. 2014. “Masyarakat Bisa Pakai Uang Elektronik Maksimal Rp 20
Juta Sebulan”,
dalam https://finance.detik.com , diakses 25 juni 2020.
Tim
Inisiatif Bank Indonesia. 2006. Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan
Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, Jakarta: BI.
[1] Chyntia
Amalia adalah salah satu mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi
Bisnis dan Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
[2] Tim Inisiatif Bank
Indonesia, 2006, Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran
Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, Jakarta: BI, hal. 8
[3] Decky
Hendrasyah, “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang
Tunai di Indonesia” dalam https://media.neliti.com/ , diakses 25 juni
2020
[4] Departemen
Komunikasi, “Apa itu uang elektronik” dalam https://www.bi.go.id/, diakses 25 juni 2020.
[5] Hendrasyah,
Penggunaan Uang Elektronik…, hal.7
[6] Dewi Rachmat Kusuma,
“Masyarakat Bisa Pakai Uang Elektronik Maksimal Rp 20 Juta Sebulan” dalam https://finance.detik.com/, diakses 25 juni 2020
[7] Tim Inisiatif Bank
Indonesia, Working paper…, hal.2
[8] Hendrasyah,
Penggunaan Uang Elektronik…, hal.9
Tulungagung, 05 Oktober 2021
Editor: Endang Fitriani
Pimred : Ahmad Ridwan, M. Pd